POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 49
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dalam hal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan rencana pembubaran Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
- kesepakatan pembubaran Reksa Dana antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
- kondisi keuangan terakhir, dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran Reksa Dana disertai dengan dokumen sebagai berikut:
- pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- akta pembubaran Reksa Dana dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
