POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 42
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian setiap ada perubahan anggota Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank Kustodian wajib memberitahukan secara tertulis kepada Manajer Investasi setiap ada perubahan penanggung jawab, anggota Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali bank yang menjadi Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
