Pasal 43
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan tahunan Reksa Dana sesuai dengan fungsi dan kewajiban masing- masing sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif. (2) Tahun buku Reksa Dana dimulai sejak tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember. (3) Laporan keuangan tahunan Reksa Dana wajib diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Laporan keuangan tahunan Reksa Dana wajib ditandatangani oleh anggota Direksi Manajer Investasi dan penanggung jawab Bank Kustodian. (5) Laporan keuangan tahunan Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Manajer Investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir dan tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan. (6) Dalam hal pada akhir periode laporan keuangan tahunan Reksa Dana tersebut belum memiliki pemegang Unit Penyertaan, kewajiban audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku.
(7) Dalam hal Manajer Investasi menyampaikan rencana pembubaran Reksa Dana sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku. (8) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan keuangan tahunan Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, laporan tersebut disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
