POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 41
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Bank Kustodian sampai dengan adanya Bank Kustodian pengganti.
