POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 40
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi dapat mengganti Bank Kustodian dalam hal: a. Bank Kustodian terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan Kontrak Investasi Kolektif atau ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Bank Kustodian tidak lagi memiliki kecakapan hukum atau kemampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau c. terdapat kesepakatan bersama antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. (2) Penggantian Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
