POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 39
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi wajib: a. menyimpan dan memelihara semua pembukuan dan catatan penting sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif, yang berkaitan dengan:
- laporan keuangan Reksa Dana; dan
- pengelolaan Reksa Dana, paling singkat 5 (lima) tahun sejak Reksa Dana tersebut dibubarkan; b. memisahkan pembukuan dan catatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari pembukuan dan catatan Manajer Investasi serta nasabah lain dan produk lain dari Manajer Investasi. (2) Bank Kustodian wajib menyimpan dan memelihara catatan secara terpisah yang menunjukkan: a. semua pembukuan dan catatan penting sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif, yang berkaitan dengan:
- laporan keuangan; dan
- pengelolaan Reksa Dana, paling singkat 5 (lima) tahun sejak Reksa Dana tersebut dibubarkan; b. semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan paling singkat 5 (lima) tahun sejak Reksa Dana tersebut dibubarkan; dan c. jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan paling singkat 5 (lima) tahun sejak
rekening pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana tersebut ditutup.
