POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 38
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi wajib menyimpan semua kekayaan Reksa Dana pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian yang mengadministrasikan Reksa Dana wajib: a. memberikan jasa Penitipan Kolektif dan Kustodian sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana; dan
b. mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan Reksa Dana atas nama Bank Kustodian tersebut untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan pendaftaran atau pencatatan kekayaan dimaksud.
