POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 37
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dapat menggunakan sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pendebetan rekening bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran atas pembelian kembali atau pelunasan Unit Penyertaan Reksa Dana dapat menggunakan sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pengkreditan kepada rekening bank pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
