POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 36
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam melakukan Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana secara elektronik, Manajer Investasi dapat menggunakan sistem elektronik yang dibangun sendiri oleh Manajer Investasi atau oleh pihak lain yang memiliki kerja sama dengan Manajer Investasi. (2) Ketentuan mengenai tata cara Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana dengan menggunakan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
