POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 31
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, biaya yang menjadi beban Reksa Dana meliputi: a. biaya pengelolaan Manajer Investasi; b. biaya Bank Kustodian; c. biaya asuransi Portofolio Efek Reksa Dana, jika ada; d. biaya transaksi pembelian dan/atau penjualan Portofolio Efek Reksa Dana; e. biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya; f. biaya atas jasa Akuntan yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana; dan g. biaya lain yang ditetapkan dalam kontrak. (2) Bank Kustodian wajib membayar biaya yang menjadi beban Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perintah Manajer Investasi.
