POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 32
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dalam pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, biaya yang menjadi beban pemegang Unit Penyertaan antara lain: a. biaya penjualan, jika ada; b. biaya pembelian kembali dan/atau pelunasan, jika ada; c. biaya pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain jika ada; dan d. biaya transfer dana sehubungan dengan Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana, jika ada.
