POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 26
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Bank Kustodian wajib: a. mengurus penerbitan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; b. melakukan pembayaran pembelian kembali atau pelunasan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. melakukan pembukuan Reksa Dana; dan d. mengambil tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
