Pasal 25
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. pewarisan; atau b. hibah. (2) Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian Reksa Dana. (3) Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
