POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 24
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Pembayaran atas pembelian kembali atau pelunasan Unit Penyertaan pemegang Unit Penyertaan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima Manajer Investasi secara lengkap.
