Pasal 23
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk melakukan penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan apabila terjadi hal sebagai berikut: a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan ditutup; b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa Efek dihentikan; c. keadaan darurat; atau d. terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian. (3) Dalam hal kebijakan penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru; dan b. Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud. (4) Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal perintah pembelian kembali dan/atau pelunasan diterima oleh Manajer Investasi.
