POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 22
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Bank Kustodian wajib memastikan dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan atau likuidasi Reksa Dana disampaikan ke rekening bank atas nama pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
