POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 27
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Bank Kustodian wajib memastikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diterbitkan setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif secara lengkap dan diterimanya dana di rekening Reksa Dana yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian. (2) Untuk transaksi pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain, Bank Kustodian wajib memastikan penerbitan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan setelah perintah pengalihan dimaksud diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
