Pasal 19
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Transaksi pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain hanya dapat dilakukan antar Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. (2) Transaksi pengalihan dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ke Unit Penyertaan Reksa Dana yang lain dilakukan melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan suatu Reksa Dana dan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang lain pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (3) Manajer Investasi wajib memastikan dana dari hasil transaksi pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima rekening Reksa Dana dimaksud pada Bank Kustodian paling lambat 4 (empat) hari bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
