POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 20
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Untuk kepentingan operasional Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama Reksa Dana di Bank lain atas permintaan tertulis dari Manajer Investasi. (2) Rekening atas nama Reksa Dana di Bank lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diadministrasikan oleh Bank Kustodian untuk kepentingan Reksa Dana dimaksud.
