Pasal 18
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Perintah Transaksi Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi: a. sampai dengan pukul 13.00 Waktu INDONESIA Barat wajib diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan; atau
b. setelah pukul 13.00 Waktu INDONESIA Barat wajib diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang ditetapkan pada akhir hari bursa berikutnya. (2) Ketentuan mengenai Transaksi Unit Penyertaan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dapat tidak mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang telah dimuat dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dimaksud.
