Pasal 17
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi wajib memastikan semua dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikreditkan ke rekening atas nama Reksa Dana di Bank Kustodian paling lambat pada akhir hari bursa disampaikannya perintah transaksi pembelian secara lengkap. (2) Dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat berasal dari: a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. (3) Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan pihak dimaksud.
