Pasal 30
BAB 4 — AKSI KORPORASI
(1) Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 selain untuk program kepemilikan saham dilakukan kepada penyedia jasa atau barang yang menggunakan platform dan dilaksanakan melalui Penawaran Umum, penambahan modal tanpa memberikan HMETD tersebut wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Penawaran Umum. (2) Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi, Emiten dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
