POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK...
Pasal 29
BAB 4 — AKSI KORPORASI
(1) Emiten yang melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib: a. menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. mengumumkan informasi kepada pemegang saham,
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum dilakukannya setiap penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d. (2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus paling sedikit memuat: a. periode pelaksanaan penambahan modal; dan b. risiko atau dampak penambahan modal kepada pemegang saham termasuk dilusi. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit melalui situs web bursa efek dan situs web Emiten.
