POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK...
Pasal 31
BAB 4 — AKSI KORPORASI
(1) Setoran saham dalam penambahan modal untuk program kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan Pasal 28 serta penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dalam bentuk:
a. setoran tunai; dan/atau b. kompensasi hak tagih menjadi setoran saham. (2) Pencatatan saham baru untuk penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
