POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 99
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Anggota Dewan Komisaris yang belum memiliki sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus memiliki sertifikat kelulusan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017.
