POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 100
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
