POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 101
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4656), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
