POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 102
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan yang mengatur mengenai pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA No.32/54/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan tidak berlaku.
