POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 103
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/26/PBI/2006 tanggal 8 November 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4656), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2015.
