POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 104
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id
