POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 98
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
BPR yang belum memenuhi ketentuan mengenai tempat tinggal anggota Dewan Komisaris pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan tempat tinggal anggota Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017.
