POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 97
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
BPR yang memiliki jumlah anggota Dewan Komisaris melebihi jumlah anggota Direksi pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan jumlah anggota Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.
