POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 90
BAB 14 — SANKSI
Dalam hal anggota Dewan Komisaris BPR melanggar ketentuan mengenai: a. larangan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, BPRS, dan/atau Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8); atau b. larangan memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), BPR dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan predikat tingkat kesehatan BPR menjadi tidak sehat; c. larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA); dan/atau d. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR.
