Pasal 89
BAB 14 — SANKSI
Dalam hal anggota Direksi BPR melanggar ketentuan mengenai: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. larangan memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); b. larangan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) maupun lebih dari modal disetor pada Bank dan/atau menjadi pemegang saham mayoritas di lembaga jasa keuangan non Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); atau c. larangan merangkap jabatan pada Bank, perusahaan non Bank dan/atau lembaga lain kecuali sebagai pengurus asosiasi industri BPR dan/atau lembaga pendidikan dalam rangka peningkatan kompetensi SDM BPR sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Direksi BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3); BPR dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan predikat tingkat kesehatan BPR menjadi tidak sehat; c. larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA); dan/atau d. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR.
