Pasal 88
BAB 14 — SANKSI
BPR yang melanggar ketentuan mengenai jumlah dan struktur anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), kewajiban anggota Direksi memiliki sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, jumlah dan struktur anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kewajiban anggota Dewan Komisaris memiliki sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), dan mengenai jangka waktu pemenuhan jumlah minimum anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan BPR satu predikat; c. larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA); dan/atau d. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR.
