POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 91
BAB 14 — SANKSI
BPR yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban untuk memberhentikan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (4) dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penurunan predikat tingkat kesehatan BPR menjadi tidak sehat. www.djpp.kemenkumham.go.id
