POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan paling sedikit oleh seorang calon PSP kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rancangan akta pendirian badan hukum, yang memuat rancangan anggaran dasar; b. data kepemilikan:
- daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham, bagi BPR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah;
- daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi, c. daftar Calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; d. rencana struktur organisasi dan jumlah personalia; e. analisis potensi dan kelayakan pendirian BPR; f. rencana sistem dan prosedur kerja; g. bukti setoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam bentuk fotokopi bilyet deposito; h. surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi BPR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf g:
- tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain; dan/atau
- tidak berasal dari dan untuk pencucian uang. Dalam hal calon pemegang saham BPR adalah Pemerintah Daerah, surat pernyataan dapat digantikan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah. i. bukti lunas pembayaran biaya perizinan dalam rangka pendirian BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan.
