Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; b. penilaian terhadap analisis potensi dan kelayakan pendirian BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. uji kemampuan dan kepatutan melalui penelitian administratif dan wawancara terhadap calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan tentang uji kemampuan dan kepatutan BPR; d. pemeriksaan setoran modal; dan e. penelitian terhadap kinerja keuangan BPR dan/atau lembaga keuangan lain yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak-pihak yang mengajukan permohonan pendirian BPR harus melakukan presentasi dan memberikan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai analisis potensi dan kelayakan pendirian BPR, sumber dana, rencana dan tujuan pendirian serta kemampuan keuangan dalam rangka memelihara solvabilitas dan pertumbuhan BPR.
