POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 7
BAB 3 — PERIZINAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPR; dan b. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR setelah persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a selesai dilakukan.
