Pasal 6
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Umum di INDONESIA atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama calon PSP BPR)” dengan keterangan untuk pendirian BPR yang bersangkutan dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap: a. paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor sebelum pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian BPR; dan b. kekurangan dari modal disetor, disetorkan sebelum pengajuan permohonan izin usaha pendirian BPR.
