Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit: a. Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 1; b. Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 2; c. Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 3; dan d. Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 4. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jumlah modal disetor di atas jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan. (4) Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk modal kerja.
