POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 4
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan hukum INDONESIA yang seluruh pemiliknya warga negara INDONESIA; dan/atau c. Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan sebagai calon PSP BPR, badan hukum dimaksud harus telah beroperasi paling sedikit selama 2 (dua) tahun pada saat pengajuan permohonan persetujuan prinsip.
