POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 3
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Otoritas Jasa Keuangan.
