POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 49
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
BPR wajib menyampaikan laporan rencana BPR dan/atau sebagian kantor BPR untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional dan pada hari libur nasional kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan operasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
