Pasal 50
BAB 7 — KEGIATAN LAYANAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU AUTOMATED TELLER MACHINE DAN/ATAU KARTU DEBET
(1) Dalam hal BPR merencanakan melakukan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet, BPR wajib mengajukan permohonan izin sebagai penerbit kartu ATM dan/atau kartu debet kepada Bank INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPR mengajukan permohonan persetujuan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut: a. rencana kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet telah tercantum dalam rencana kerja tahunan BPR; b. memiliki tingkat kesehatan tergolong sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir; c. tidak dalam keadaan rugi dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. memiliki teknologi informasi yang memadai; dan e. tidak terdapat pelanggaran ketentuan terkait dengan BPR. (3) Kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet yang diselenggarakan dengan menggunakan PPE yang dikelola sendiri oleh BPR hanya dapat dilakukan dalam wilayah provinsi yang sama dengan provinsi kantor pusat BPR. (4) BPR wajib melaporkan penggunaan PPE dan setiap penambahan PPE yang dikelola sendiri oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet dapat dilakukan sampai ke luar wilayah provinsi tempat kedudukan kantor induk BPR melalui kerjasama dengan: a. jaringan bersama ATM; dan/atau b. bank umum. (6) BPR wajib menyampaikan laporan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
