POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 48
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
BPR wajib menggabungkan Laporan Keuangan Kantor Kas, Kas Keliling dan Payment Point dengan Laporan Keuangan Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang menjadi kantor induknya pada hari yang sama.
