Pasal 33
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberhentikan oleh RUPS sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), BPR wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. (2) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), BPR wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dinyatakan efektif. (3) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris meninggal dunia sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), BPR wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak dinyatakan meninggal sesuai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dilarang menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), BPR wajib melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan. (5) BPR wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris karena masa jabatannya berakhir pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tersebut.
