Pasal 34
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris oleh RUPS harus dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. (2) BPR wajib menyampaikan laporan pengangkatan kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal RUPS. (3) Dalam hal: a. BPR tidak dapat menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. RUPS dilaksanakan namun tidak menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dimaksud berakhir. (4) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dicalonkan kembali sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, calon dimaksud harus memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada tata cara pengajuan calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
