Pasal 32
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) BPR wajib menyampaikan laporan pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengunduran diri dinyatakan efektif, disertai dengan alasan pengunduran diri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) BPR wajib menyampaikan laporan pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberhentian dinyatakan efektif, disertai dengan alasan pemberhentian. (3) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris meninggal dunia, BPR wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris meninggal dunia disertai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang. (4) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris memenuhi ketentuan larangan terhadap anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, larangan tersebut berlaku efektif sejak tanggal surat pemberitahuan atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
