Pasal 31
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tugas dan fungsi dalam jabatannya. (2) BPR mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen pendukung. (3) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan uji kemampuan dan kepatutan. (4) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (5) BPR harus menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan BPR belum menyelenggarakan RUPS, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan penetapan hasil uji kemampuan dan kepatutan batal dan dinyatakan tidak berlaku. (7) Pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris oleh RUPS belum efektif sebelum mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris disertai dengan risalah RUPS.
